This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 07 Januari 2015

Contact

Terimakasih atas kunjunga ke Laman Blog saya. 

SMS : 085747440746
WhatsApp : -
BBM : -
EMAIL : galuhpambuka20@gmail.com
FACEBOOK : www.facebook.com/galoeh.pamboeko
INSTAGRAM : www.instagram.com/ge_pambuka (IG:ge_pambuka )
ALAMAT : Lingk. jinggan rt 01/ rw 05, kel. kebonsari, kec/kab. Temanggung, Jawa Tengah, 56223


Kami tunggu kritik dan komentar anda, silakan klik like facebook kami di bagian kanan jika anda ingin ikut serta, atau silakan isi Form komentar untuk menghubungi kami langsung via email, kami akan membalas pertanyaan anda secepatnya.
Terima Kasih
Admin Blog

TUGAS KKPI TINGKAT IV

Nama perusahaan

PT. RUMPUN SARI ANTAN IV
DARMAKERADENAN AJIBARANG PURWOKERTO-BANYUMAS

Komoditas perusahaan
Komoditas berupa Tanaman Kakao dan Tanaman Karet.

Penanganan QC perusahaan



Untuk menjaga kualitas produk dan tanaman cacao PT.RSA 4 melakukan pengontrolan terhadap buah yang akan di panen,pengontrolan yang di lakukan meliputi:


Ciri dan Umur Panen
Buah cokelat/kakao bisa dipenen apabila perubahan warna kulit dan  usia 5 bulan.±setelah fase pembuahan sampai menjadi buah dan matang  Ciri-ciri buah akan dipanen adalah warna kuning pada alur buah; warna kuning pada alur buah dan punggung alur buah; warna kuning pada seluruh permukaan buah dan warna kuning tua pada seluruh permukaan buah. Kakao masak pohon dicirikan dengan perubahan warna buah:a) Warna buah sebelum masak hijau, setelah masak alur buah menjadi kuning.b) Warna buah sebelum masak merah tua, warna buah setelah masak merah muda, jingga, kuning. Buah akan masak pada waktu 5,5 bulan (di dataran rendah) atau 6 bulan (di dataran tinggi) setelah penyerbukan. Pemetikan buah dilakukan pada buah yang tepat masak. Kadar gula buah kurang masak rendah sehingga hasil fermentasi kurang baik, sebaliknya pada buah yang terlalu masak, biji seringkali telah berkecambah, pulp mengering dan aroma berkurang.
Cara Panen
Untuk memanen cokelat digunakan pisau tajam. Bila letak buah tinggi, pisau disambung dengan bambu. Cara pemetikannya, jangan sampai melukai batang yang ditumbuhi buah. Pemetikan cokelat hendaknya dilakukan hanya dengan memotong tangkai buah tepat dibatang/cabang yang ditumbuhi buah. Hal tersebut agar tidak menghalangi pembungaan pada periode berikutnya. Pemetikan berada di bawah pengawasan mandor. Setiap mandor mengawasi 20 orang per hari. Seorang pemetik dapat memetik buah kakao sebanyak 1.500 buah per hari. Buah matang dengan kepadatan cukup tinggi dipanen dengan sistem 6/7 artinya buah di areal tersebut dipetik enam hari dalam 7 hari. Jika kepadatan buah matang rendah, dipanen dengan sistem 7/14.
Periode Panen
Panen dilakukan 7  hari sekali. Selama panen jangan melukai batang/cabang yang ditumbuhi buah karena bunga tidak dapat tumbuh labi di tempat tersebut pada periode berbunga selanjutnya.
Pengumpulan
Buah yang telah dipanen dikumpulkan pada ember dan sejenisnya. Pemecahan kulit dilaksanakan dengan menggunakan kayu bulat yang keras.dan buah kakao di angkut ke pabrik dalam bentuk BCB (biji cacao basah).

Penanganan limbah
Limbah perusahaan berupa air yang dibuang di lubang yang sudah disediakan oleh perusahaan kemudian air dibiarkan meresap dalam tanah. kemudian air dibiarkan meresap dalam tanah.
PT.RUMPUN SARI ANTAN IV merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan,salah satu komoditas perkebunan yang dibudidayakan di PT.RUMPUN SARI ANTAN IV adalah tanaman kakao,karena dirasa kakao mempunyai prospek ke depan yang menjanjikan  sebagai bahan ekspor.
PT.RUMPUN SARI ANTAN IV selain membudidayakan kakao juga mengolah menjadi BCK (Biji cacao Kering) siap ekspor.Dalam membudidayakan dan mengolah BCB(Biji Cacao Basah) menjadi BCK (Biji Cacao Kering) siap ekspor,maupun yang untuk konsumsi dalam negeri memerlukan proses yang menghasilkan limbah,limbah – limbah ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa golonngan antara lain:

1)      Limbah Proses Budidaya dan Panen

Kulit kakao salah satu limbah yang bisa dimanfaatkan sebagai kompos

Limbah ini berupa kulit buah atau cangkang buah kakao,serta ranting – ranting atau cabang dari hasil pangkas tanaman kakao,tapi limbah ini hanya didapat pada musim pangkas biasanya pada bulan Desember.Meskipun demikian PT.RUMPUN SARI ANTAN IV tidak membiarkan limbah tersebut tidak termanfaatkan PT.RUMPUN SARI ANTAN IV menangani / mengolah limbah hasil pangkas sebagai kayu bakar sedang untuk limbah kulit kakao dimanfaatkan sebagai kompos,yang kemudian ditimbun di rorak.

HRD dan standar pegawai perusahaan

I. Mandor Kebun

Mengawasi para pekerja di lapangan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Memberikan pengarahan teknis budidaya ( S.O.P ).
Mengabsen para pekerja sebelum dan sesudah bekerja.
Menghitung secara rendom kemampuan / produksi yang dikerjakan.
Membuat laporan harian para pekerja tentang block  yang dikerjakan, luas areal, kemampuan para pekerja, kwalitas kerja ( S.O.P ), jumlah pekerja dan situasi selama melakukan aktifitas kerja.


II. Asisten Kebun

Membuat rencana kerja block mingguan dari dasar rencana bulanan.
Memberikan pengarahan tentang block yang dikerjakan hari ini pada pagi hari, dan hari esok pada sore hari kepada para mandor lapangan sesuai bidang yang dikerjakan.
Mengevaluasi kerja para pekerja di lapangan bersama mandor untuk mengetahui norma yang benar.
Kontrol terhadap pekerja para mandor ( sampling ) dalam satu block penuh untuk mengetahui kejadian yang ada ( hasil kerja dan kwalitasnya ).
Membuat analisa hasil kerja para mandor dengan kriteria-kriteria berdasarkan S.O.P dan efisiensi untuk mengetahui sejauh mana karier yang mereka dapati.
Mengoreksi hasil kerja harian yang disampaikan oleh para mandor untuk kemudian diserahkan kepda bagian administrasi untuk dijadikan data base dan rencana pembayaran.
Meeting koordinasa kegiatan kebun / administrasi tentang rencana berikutnya, dengan memberikan laporan perihal yang dikerjakan di afdeling.
Mempertanggung jawabkan kondisi afdeling, cost, produksi dan efisiensi sesuai dengan tugas tanggung jawab dan bertanggung jawab penuh terhadap hal-hal yang terjadi di afdeling.
Manajemen afdeling merupakan rangkaian hasil pengamatan asisten dan perencanaan yang dapat dijadikan acuan kegiatan yang ada disetiap afdeling.


III. Ka Kebun / Administrasi

Mengkoordinasikan antara afdeling untuk menentukan norma berdasarkan S.O.P, menentukan prioritas kerja dan menilai kejadian yang sebenarnya.
Mengetahui setiap penyimpangan rencana kerja yang ada di afdeling baik teknis, budidaya maupun cost operasional ( efisiensi ), dan memberikan instruksi perbaikan teradap penyimpangan yang terjadi dan memberi motifasi terhadap hal yang sesuai untuk dipertahankan.
Control fisik kegiatan berdasarkan neraca yang ada ( S.O.P ) secara bersama-sama dengan asisten dalam satu block panuh secara rendom.
Meeting koordinasi harian, mingguan terhadap para asisten setiap kegiatan lapangan, untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, sehingga perbaikan dan pembaharuan segera dapat dilakukan.
Koordinasi dengan Head Office untuk kebijakan-kebijakan yang perlu diambil segera mungkin atau koordinasi dalam bentuk instruksi perbaikan-perbaikan, pembaharuan-pembaharuan dalam pola manajemen yang lebih maju.


IV. Ka Pabrik / Tehnik

Mempertanggung jawabkan segala bentuk tanggung jawab yang diberikan berdasarkan S.O.P dan rencana kerja berdasarkan rencana kerja bulanan.
Koordinasi dengan pihak kebun ( afdeling ), tentang hal yang berhubungan dengan substansi kerja pabrik seperti panen, transportasi, infrastructure perumahan sesuai dengan kebutuhan, keprluan afdeling beserta pengolahan hasil kebun ( afdeling ).
Berhak menegur hal-hal yang terjadi dikebun yang tidak sesuai dengan S.O.P dan rencana kerja yang menjadikan rencana pabrik / tehnik tidak sesuai seperti rencana produksi yang tidak sesuai, standar kwalitas dengan kebutuhan-kebutuhan penunjang lainnya.
Koordinasi dengan administratur ( kalau ada ) dalam hal yang berhubungan koordinasi Head Office baik tenteng kebijakan maupun instruksi baru.
Menciptakan hal-hal yang dapat membuat efisiensi biaya yang berhubungan dengan cost structure untuk mancapai tingkan optimal.


V. KTU / Administrasi

Bertanggung jawab terhadap kerja di kantor kebun dan bertanggung jawab terhadap pengeluaran yang telah menjadi bagian, mengingat segala sesuatu, harus berdasarkan rencana Head Office. Dan KTU merupakan perwakilan Head Office dengan semua bentuk administrasi.
Pengeluaran di kebun dipertanggung jawabkan oleh KTU dengan cross check untuk mengetahui kebenarannya bersama administratur.
Segala bentuk efisiensi dan berdiri sendiri sebagai lembaga independence, tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak lain, kecuali Head Office sebagai atasan langsung bagian administrasi, keuangan, personalia.
Membuat laporan konsulidasi dari semua kegiatan berdasarkan fisik dan rencana yang ditetapkan dengan cross check secara rendom setiap item kegiatan.


VI. Administratur

Koordinasi dari semua lini ( asisten/ka kebun ) KTU, pabrik tehnik, sebagai mediator Head Office.
Memberikan penilaian secara tehnis pekerjaan terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan tehnis dan cost efisiensi ( bukan karakter ).
Cross check ke lapangan sebagai tugas ka kebun ( administratur ) diatas.
Koordinasi Head Office sebagai atasan langsung bagian operasional.
Bertanggung jawab terhadap tugas teritorial ( pihak-pihak terkait ).
Menjami keamanan, kondisi yang kondusip terhadap kebun dan segala isinya.

Produk hasil olah dan sasaran pemakai lokal atau ekspor
PT.RUMPUN SARI ANTAN IV  menghasilkan produk yang diantaranya adalah Biji Cacao Kering, BCK disortir berdasar kwalitas yaitu 1A,1B,1C dan UG . Selanjutnya BCK dimasukkan dalam karung goni dengan berat 1A,1B,1C masing – masing 62,5 kg/karung,dan untuk UG 50 kg/karung.Setelah bck selesai dalam pengemasanya bck di kirim ke bagian marketing .Bagian marketing inilah yang bertugas melakukan penjualan BCK,di bagian marketing BCK yang berkwalitas 1A,1B,1C diekspor ke luar negri sadangkan UG di jual dalam negeri.

Sistem pemasaran produk jasa


Pola kerjasama anak binaan usaha
Telah sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Kerja Bersama berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
               
BAB I
UMUM

Pasal 1
Pengertian dan Istilah

Dalam Peraturan  Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
Perusahaan
Adalah Perusahaan Perkebunan dalam group Sumber Abadi Tirta Santosa yang berkedudukan di Wisma Gading Permai Tower A Blok R1 No. 9 – 10A Kelapa Gading, JAKARTA 14240.

Pimpinan Perusahaan
Adalah orang yang diberikan kuasa melakukan tindakan untuk dan atas nama Perusahaan.

Pekerja
Adalah pekerja tetap yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah Berdasarkan pada sifatnya pekerja sebagai berikut :
Pekerja Harian Tetap
Adalah Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diterima, dipekerjakan dan menerima upah secara bulanan berdasarkan pengupahan harian dan syarat-syarat kemangkiran.
Pekerja Bulanan Tetap
Adalah pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan dan menerima upah secara bulanan yang tidak terikat atas dasar pekerja pekerjaan harian.

Keluarga Pekerja
Adalah istri dan atau anak-anak yang sah sebagai terdaftar pada perusahaan yang menjadi tanggungan pekerja.

Istri Pekerja
Adalah seorang istri dari perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar di Perusahaan.

Anak Pekerja
Adalah Anak sah yang berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan yang tetap.

Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan  Kerja Bersama

Peraturan Kerja Bersama ini memuat / mengatur hal-hal yang umum saja, artinya berisikan tata cara hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan Undang-undang, ketentuan-ketentuan / Peraturan Pemerintah, serta berisikan hal-hal yang telah disepakati bersama secara musyawarah mufakat.

PKB ini mencakup semua pekerja tetap diperusahaan yang menerima upah berdasarkan hubungan kerja yang telah disetujui bersama yaitu :
Pekerja Bulanan Tetap
Pekerja Harian Tetap

Peraturan Kerja Bersama ini tidak berlaku bagi pekerja yang menurut kebiasaan terikat pada kesepakatan tersendiri, dimana diatur syarat-syarat kerja yang khusus.

Didalam pelaksanaan PKB ini, jika ternyata dikemudian hari akibat dari perkembangan situasi dan kondisi yang ada tidak sesuai, maka kedua belah pihak setuju mengadakan perubahan-perubahan PKB ini dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 3
Pengakuan Hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja

Perusahaan mengakui bahwaSerikat Pekerja yang menanda tangani PKB ini sebagai organisasi pekerja yang mewakili para anggota-anggotanya yang bekerja pada perusahaan, serta tidak akan menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja.

Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan bahwa mengatur roda jalannya perusahaan adalah tanggung jawab Pimpinan Perusahaan sesuai dengan aturan-aturan sebagaimana yang tercantum dalam isi PKB ini.

Kelonggaran-kelonggaran khusus bagi PUK SPSI
Perusahaan memberikan secara pinjam pakai satu ruangan tersendiri yang layak untuk dipergunakan Serikat Pekerja sebagai kantor, pelaksanaannya dirundingkan antara Pimpinan Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Perundingan dimaksud juga meliputi pemakaian dan pemeliharan ruang kantor itu sebagaimana mestinya oleh Serikat Pekerja yang bersangkutan yang mana satu dan lainnya ditentukan secara tertulis.
Dilain pihak, perusahaan mengakui bahwa fungsi dan tanggung jawab dari Serikat Pekerja dalam mewakili anggotanya baik secara individual maupun klektif dalam memperjuangkan perbaikan nasib dan syarat-syarat kerja demi peningkatan taraf hidup pekerja. Pengakuan perusahaan terhadap para pengurus Serikat Pekerja tidaklah benar diartikan sebagai pengurangan hak perusahaan terhadap para pekerja.

Pasal 4
Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pekerja

Bahwa Perusahaan dan Pekerja wajib melaksanakan usahanya masing-masing secara bersama untuk meningkatkan produksi dan memperbaiki tingkat perekonomian dan kesejahteraan Nasional pada umumnya sejalan dengan pembangunan.

Perusahaan dan pekerja harus mempunyai ketenangan dan kepastian dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing.

Bahwa Perusahaan memberikan seluas-luasnya kepada pekerja untuk maju tanpa membeda-bedakan golongan kepercayaan dan suku bangsa dengan tidak menguruangi kepentingan produksi dan produktifitas kerja sesuai dengan tujuan pemerintah.

Semua usul atau saran yang berguna bagi perbaikan system, efisiensi dan syarat kerja dapat pula diharapkan oleh perusahaan dari pihak pekerja.

Pimpinan Perusahaan berhak penuh untuk mengatur segala hal dalam perusahaan dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Perusahaan bebas untuk memilih dan mengangkat pekerja untuk suatu jabatan.

BAB II
H U B U N G A N   K E R J A

Pasal 5
Penerimaan Karyawan

Jumlah pekerja dalam setiap bagian serta jumlah pekerja seluruhnya disesuaikan dengan perkembangan yang telah disesuaikan dengan rencana Anggaran Perusahaan.

Sebelum memulai, suatu hubungan kerja setiap pekerja berhak untuk mengetahui Kesepakatan Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

Pasal 6
Masa Percobaan dan Pengangkatan

Sebelum menjadi pekerja tetap bagi pekerja baru, diadakan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam masa percobaan ini, pekerja akan dievaluasi hasil pekerjaannya dan akan diangkat menjadi pekerja tetapi apabila dinilai mampu melaksanakan pekerjaannya dan apabila dinilai tidak mampu maka perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja tanpa syarat apapun.

BAB III
KETENTUAN WAKTU KERJA

Pasal 7
Waktu Kerja

Pekerja bekerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.

Setelah pekerja bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus diadakan waktu istirahat yang lamanya minimal ½ jam.

Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dalam ayat 1(satu) diatas.

Pada hari-hari hujan waktu jam kerja dapat diatur sebagai berikut :
Dalam hal hujan tidak masuk bekerja dan untuk sementara waktu oleh karena hujan harus menghentikan pekerjaan atas pengusaha maka waktu tunggu dianggap sebagai jam kerja.
Dalam hal pekerja disebabkan hujan belum mulai melakukan pekerjaannya pada jam masuk kerja hari itu maka waktu kerja yang 7 (tujuh) jam kerja sehari itu dihitung dari waktu pekerja mulai bekerja sesudah hujan sesuai dengan ketentuan bahwa pergeseran waktu mengakhiri pekerjaan hanya dapat berlaku sampai selambat-lambatnya jam 16.00 Waktu setempat.


BAB IV
P E N G U P A H A N

Pasal 8
Upah

Perhitungan upah bagi pekerja akan ditentukan oleh perusahaan berdasarkan standar Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan oleh DEPNAKER atas nama Pemerintah.

Upah minimum Kabupaten yang dimaksud dalam point 1 diatas adalah Gaji Pokok ditambah tunjangan tetap. Besarnya Gaji Pokok berupa uang tidak boleh kurang dari 75% Upah Minimum Kabupaten.

Upah yang ditentukan oleh perusahaan untuk 7 (tujuh) jam kerja sehari, dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu, kelebihannya dari jam tersebut dihitung sebagai kerja lembur.

Upah dapat juga ditentukan dengan upah secara borong dengan ketentuan jam kerja harus tetap 7 jam sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.


Pasal 9
Tarif Upah Lembur

Upah lembur diberikan kepada pekerja yang bekerja lembur dengan ketentuan lembur tersebut berdasarkan atas perintah atasan dan keabsahannya dapat dipertanggung jawabkan.

Perhitungan Upah lembur :
Pekerja Harian                 : 3 x upah 1 hari
             20
Pekerja Bulanan               : Upah 1 bulan
          173

Perhitungan upah lembur ditentukan sebagai berikut :
Hari Biasa :
Untuk jam kerja lembur pertama upah lembur dibayar sebesar 1.5 (satu setengah) kali upah sejam.
Upah setiap jam lembur berikutnya upah lembur dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
Hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi
Untuk setiap jam selama batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari Raya/hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu dari 6 (enam) hari kerja seminggu upah lembur dibayar 2 (dua) kali upah sejam.
Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabilahari raya/hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6(enam) hari kerja seminggu. Upah lembur dibayar 3 (tiga) kali upah sejam.
Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya/hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, upah lemburnya dibayar sebesar 4 (empat) kali upah sejam.

Pasal 10

Pembayaran Bantuan sewaktu Ditahan Alat-Alat Negara

Bilamana pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Perusahaan, kepada keluarga diberikan bantuan yang besarnya ditetapkan atas dasar jumlah anggota keluarga, yaitu :
1 (satu) tanggungan                                                                        = 25 % x Gaji
2 (dua) Tanggungan                                                                        = 35 % x Gaji
3 (tiga) Tanggungan                                                                        = 45 % x Gaji
4 (empat) Tanggungan                                                                    = 50 % x Gaji

Jangka waktu pembayaran pemberian bantuan kepada keluarganya berlaku sampai dengan jatuhnya vonis Pengadilan Negeri dalam perkara bersangkutan dan atau paling lama 6 (enam) bulan

Pasal 11
Upah Selama Sakit Berkepanjangan

Jika seorang pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sebagai berikut :
4 (empat) bulan pertama                                                 100 % upah
4 (empat) bulan kedua                                                    75 % upah
4 (empat) bulan ketiga                                                    50 % upah
Untuk bulan selanjutnya 25 % upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

Pasal 12
Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut :
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan terus menerus atau lebih, mendapat tunjangan hari raya sebesar 1 (satu) bulan gaji.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni : masa kerja x 1 bulan upah
12
Hal ini sesuai dengan peraturan Mentri Tenaga Kerja RI No. PEN-04/MEN/1994

BAB V
JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 13
Tunjangan Pengobatan

Tunjangan pengobatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya dalam batas-batas tertentu sebagai bantuan biaya pengobatan.

Perusahaan memberikan tunjangan pengobatan kepada pekerja dan keluarganya yaitu istri dan anak-anak yang sah.

Tunjangan pengobatan mencakup :
Biaya pemeriksaan dokter umum dan spesialis.
Biaya pembelian obat-obatan berdasarkan resep dokter
Biaya perawatan gigi
Biaya pengobatan mata.
Biaya fisioteraphy atas dasar rekomendasi dokter
Psikiater

Tunjangan pengobatan diatur sebagai berikut :
Periode satu tahun untuk ketetapan jumlah pengobatan diperhitungkan sebagai waktu takwim Januari sampai dengan Desember.
Apabila karena suatu hal, karyawan hanya bekerja dinas sebagian dari waktu satu tahun kalender, maka untuk ketetapan batas tunjangan pengobatan dihitung proposional 1 bulan = 1/12 dari batas maksimal normal.

Penggantian atas claim pengobatan hanya berlaku atas kwitansi dokter / rumah sakit / apotik resmi yang diakui oleh pemerintah.

Besarnya tunjangan pengobatan diatur dengan SK Direksi.

Pasal 14
Tunjangan Kecelakaan Kerja

Apabila pekerja mendapat kecelakaan sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Kecelakaan Kerja, maka perusahaan memberikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 yang dalam pelaksanaannya dilakukan program JAMSOSTEK.

Jenis ganti kerugian seperti yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) tersebut diatas berupa :
Biaya pengakutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumah sakit
Biaya perawatan dan pengobatan
Biaya penguburan
Tunjangan kecelakaan

Pasal 15
Sumbangan Perkawinan

Pekerja yang melangsungkan perkawinan yang pertama diberikan sumbangan perkawinan yang besarnya ditentukan dengan SK Direksi.
Besarnya tunjangan kacamata diatur sebagai berikut

Golongan
Lensa
(Maksimum 1 x per tahun)
Bingkai
(Maks. 1 x per 2 tahun)
Monofokus
Bifokus
Biasa
Cylidris
Biasa
Cylidris
I – III
150,000
175,000
250,000
275,000
200,000
IV – V
150,000
175,000
250,000
275,000
350,000
VI - VII
150,000
175,000
250,000
275,000
400,000







Biaya pemeriksaan dokter diperhitungkan dari jatah tahunan pengobatan pekerja, sumbangan pembelian lensa dan bingkai sesuai dengan ketetapan diatas diperhitungkan diluar batas tunjngan pengobatan pekerja.
Jika atas anjuran dokter pekerja dan keluarganya harus menggunakan lensa kontak maka sumbangan kacamata yang diberikan perusahaan adalah maksimum total sumbangan (lensa & Bingkai) akan tetapi tidak merubah periode sumbangan kacamata ini.

Pasal 17
Sumbangan Rumah Sakit

Sumbangan Rumah Sakit adalah sumbangan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya untuk kepentingan perawatan di rumah sakit berdasarkan keterangan tertulis dari dokter dan sesuai  dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Tindakan operasi/bedah yang karena sakit dianggap sebagai perawatan rumah sakit.

Sumbangan perawatan Rumah Sakit adalah biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari perawatan dalam rumah sakit.

Untuk perawatan rumah sakit sebagai akibat dari kecelakaan dalam hubungan kerja, maka perusahaan bersama PT JAMSOSTEK (Persero) sesuai dengan ketetapan yang berlaku menjamin penggantian biaya perawatan atas diri pekerja.

Penggantian biaya perawatan yang diperoleh dari pihak lain menjadi hak perusahaan, baik sebagai biaya pengganti maupun biaya perawatan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.

Yang tercakup dlam sumbangan rumah sakit adalah :
Biaya pertolongan pertama dokter.
Biaya pengangkutan ke rumah sakit
Biaya pemeriksaan / pengawasan dokter selama berada di rumah sakit.
Biaya pembelian obat-obatan atas dasar  resep dokter selama berada di rumah sakit.
Biaya pemeriksaan laboratorium.
Biaya operasi termasuk vesektomi dan tubektomi.
Biaya penggantian pemakaian peralatan Keluarga Berencana yang resmi dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Perawatan rumah sakit untuk keperluan bersalin.

Penempatan di rumah sakit berdasarkan golongan pekerja yang diatur sebagai berikut :

NO
GOLONGAN
KELAS
KETERANGAN
1
I – III
IIB (AC)
Rumah Sakit Pemerintah
Daerah Tingkat I (Rumah Sakit
Margono di Purwokerto)
2
IV – V
IA (AC)
3
VI - VII
VIP

Pasal 18
Sumbangan Kedukaan

Apabila Istri / Suami pekerja dan atau anak pekerja yang terdaftar pada perusahaan meninggal dunia, perusahaan memberikan sumbangan kedukaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan diatur dengan SK Direksi.

Pasal 19
Sumbangan Kelahiran

Perusahaan memberikan sumbangan kelahiran kepada pekerja apabila istri pekerja yang terdaftar pada bagian personalia melahirkan.

Sumbangan melahirkan diberikan maksimal hingga 3 (tiga) kelahiran atau kelahiran anak ke tiga.

Besarnya sumbangan bersalin ditentukan berdasarkan golongan.

Untuk kelahiran bayi kembar, sumbangan diberikan dengan memperhitungkan jumlah anak maksimal.

Bila perusahaan menyediakan tenaga ahli kebidanan untuk proses persalinan maka sumbangan bersalin berupa uang menjadi batal.

Kelahiran dengan kondisi abnormal yang memerlukan perawatan khusus termasuk dalam kelompok sumbangan rumah sakit hal untuk mendapatkan sumbangan kelahiran dalam bentuk uang menjadi batal.

Pasal 20
Keluarga Berencana

Untuk menunjang program pemerintah dibidang Keluarga Berencana, perusahaan memberikan pelayanan Keluarga Berencana.

Pelayanan  Keluarga Berencana yang dimaksud ayat 1 pada pasal ini adalah sebagai berikut :
Penggantian biaya konsultasi
Penggantian biaya kontrasepsi

Pasal 21
Kesenian dan Olahraga

Dalam rangka menunjang program pemeliharaan kesehatan, perusahaan menyediakan fasilitas olah raga dan kesenian sesuai kemampuan perusahaan.

Pasal 22
Koperasi

Untuk memajukan para karyawan/karyawati, pengusaha menyelenggarakan kursus/pendidikan kejuruan/keahlian atau training di dalam atau dalam instansi sejalan dengan kepentingan perusahaan.

Serikat pekerja ikut berperan serta menunjang pendidikan dalam rangka pembinaan karyawan/karyawati.

Pasal 23
Kesepakatan Beribadah

Perusahaan memperhatikan pembinaan mental para pekerja dengan memberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah menurut agama & kepercayaan masing-masing.


BAB VI
ISTIRAHAT DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
DENGAN MENDAPAT UPAH

Pasal 24
Cuti Tahunan

Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan selam 12 (dua belas) hari kerja.
Hak cuti tahunan gugur bila 12 (dua belas) bulan setelah haknya timbul tidak diambil.
Cuti tahunan diperoleh setelah bekerja selama 1 (satu tahun).
Cuti tahunan tidak dapat diuangkan.



Pasal 25
Cuti Panjang

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan, bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selam 5 (lima) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 5 (lima) tahun.

Pasal 26
Istirahat Haid

Setiap pekerja wanita berhak mendapatkan cuti haid selama 2 (dua) hari yaitu hari pertama dan hari kedua haid dengan ketentuan pemberitahuan pekerja kepada atasannya setelah memadai, dalam hal keragu-raguan mengenai kebenaran pemberitahuan tersebut, maka petugas kesehatan perusahan memberikan keputusan.

Pasal 27
Istirahat Melahirkan

Kepada pekerja wanita berhak mendapat hak istirahat melahirkan 1,5 (satu setengah bulan melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan, atau gugur kandungan.

Istirahat melahirkan dapat diperpanjang  apabila dokter memandang pekerja wanita bersangkutan masih harus istirahat dan berlaku ketentuan upah selama sakit.

Pasal 28
Ijin Tidak Masuk Kerja

Pekerja berhak mendapat ijin tidak masuk kerja dengan mendapat upah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pekerja sendiri melaksanakan pernikahan                               = 3 (tiga) hari
Anak pekerja melaksanakan pernikahan                                 = 2 (dua) hari
Keluarga pekerja meninggal                                                 = 2 (dua) hari
Istri pekerja melahirkan                                                       = 2 (dua) hari
Khitanan / pembaptisan anak pekerja                                    = 2 (dua) hari


Pasal 29
Ijin Khusus

Ijin Khusus adalah ijin yang diberikan perusahaan kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan untuk keperluan-keperluan tertentu demi kepentingan Nasional maupun Regional dengan maksimal waktu 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun takwim dengan mendapatkan pembayaran upah penuh.

Pasal 30
Hari Libur Resmi

Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pekerja berhak tidak masuk kerja dengan menerima upah.


 BAB VII
TATA TERTIB PERUSAHAAN DAN SANKSI PELANGGARAN

Pasal 31
Tata Tertib Perusahan

Setiap pekerja sesuai dengan kemampuannya wajib melaksanakan kewajibannya disamping tugas-tugas lainnya dianggap oleh Perusahaan haru dilaksanakan oleh pekerja itu sendiri yang berhubungan dengan pekerjaannya.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut setiap pekerja harus mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk dan perintah dari pimpinan perusahaan atau petugas yang ditunjuk oleh perusahaan.

Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik seluruh peralatan milik perusahaan.

Setiap pekerja harus mempergunakan barang milik perusahaan yang dipercayakan dengan baik yang hanya dipergunakan untuk keperluan perusahaan.

Setiap pekerja harus mematuhi peraturan perusahaan serta pengumuman lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Menjadi kewajiban pekerja untuk tidak merokok ditempat-tempat tertentu yang sekiranya dapat menimbulkan bahaya.

setiap pekerja diwajibkan untuk bekerja tepat pada waktunya yang telah ditentukan.

Setiap pekerja harus memberitahukan kepada atasannya/pimpinannya apabila tidak dapat masuk kerja sesuai aturan yang berlaku.

Bagi pekerja yang selama 5(lima) hari secara terus menerus tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuan / menyampaikan alasan kepada pimpinan perusahaan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak sesuai dengan KEPMENAKER 150/MEN/2000 Perusahaan berupaya untuk memanggil pekerja yang bersangkutan secara patut sebelum tidak masuk kerja 5(lima) hari untuk dinyatakan mengundurkan diri.

Pasal 32
Sanksi Pelanggaran

Perusahaan dan pekerja menyadari bahwa disiplin kerja perlu ditegaskan, maka pelanggaran terhadap tata tertib dan aturan kedisiplinan dapat dikenakan sanksi, dalam menentukan sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan serta hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran tersebut.

Pasal 33
Teguran

Perusahaan dapat mengeluarkan teguran terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dengan masa berlaku 3 bulan.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi teguran :
Tidak masuk kerja tanpa alasan (mangkir) 1 (satu) kali dalam sebulan.
Terlambat masuk kerja 2(dua) kali dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Meninggalkan tempat kerjanya ketempat lain dalam lingkungan perusahaan untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Melalaikan kewajiban untuk memberitahukan dan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter / petugas kesehatan yang sah pada saat kesempatan pertama masuk kerja.

Pasal 34
Surat Peringatan Pertama (SP-1)

Perusahaan dapat mengeluarkan Surat Peringatan Pertama terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dengan masa berlaku 3 (tiga) bualan.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama  :
Terlambat masuk kerja 5(lima) kali dalam sebulan.
Mangkir 2 (dua) kali berturut-turut atau 3 (tiga) kali tidak berturut-turut dalam sebulan.
Mencatatkan kehadiran orang lain.
Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi rugasnya kecuali atas perintah pimpinan kerja yang bersangkutan.
Meninggalkan pekerjaan 3 (tiga) kali sebulan tanpa seijin atasan.
Bekerja tidak sesuai dengan tugas dan standard operasi yang ditentukan baginya.
Melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik perusahaan.
Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan keamanan yang diketahuinnya dapat merugikan perusahaan
Ceroboh melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan kecelakaan/bahaya.
Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapian tempat kerja dan alatnya serta lingkungan perusahaan.
Tidak mentaati perintah yang layak dari perusahaan.
Bekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ditentukan baginya.
Mengabaikan peringatan.
Tudur saat jam kerja.
Tidak menggunakan pakaian kerja.
Melakukan tugas orang lain tanpa izin.
Mengoprasikan alat yang bukan tugasnya.
Keluar masuk melalui pintu yang bukan semestinya.
Mencoret-coret ruangan.
Pulang lebih awal 3 (tiga) kali sebulan tanpa izin.
Merokok ditempat terlarang.
Menentang penegasan yang wajar.
Mengendarai kendaraan yang bukan tugasnya.

Pasal 35
Surat peringatan Kedua (SP-II)

Perusahaan dapat mengeluarkan Surat Peringatan Kedua terhadap pekerja yang melakukan pelenggaran dengan masa berlaku 6 bulan.

Pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan kedua :
Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Pertama yang sejenis dan atau berat pelanggaran yang sam.
Merintangi pejabat yang berwenang menjaga keamanan & ketertiban.
Melakukan pelanggaran yang sama di tingkat Surat Peringatan Pertama.


Pasal 36
Surat Peringatan Ketiga (SP-III)

Perusahaan dapat mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dengan masa berlaku 6 bulan.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga :
Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua yang sejenis dan atau berat pelanggarannya sama.
Menolak perintah yang layak dari atasan.
Membawa senjata api / senjata tajam kedalam lingkungan perusahaan.
Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keonaran yang dapat merugikan perusahaan.
Melalaikan kewajiban secara serampangan.
Memindahkan barang milik perusahaan dari tempatnya dengan niat untuk dimiliki.
Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba beberapa bagian.
Mangadakan rapat, selebaran gelap yang mengganggu ketertiban.
Mabuk-mabukan.
Menyebarkan berita bohong / fitnah.
Berjudi
Melakukan pelanggaran yang sama seperti Surat Peringatan kedua, sedangkan Surat Peringatan Kedua masih berlaku padanya.
Memberikan ketrangan palsu.
Lalai terhadap tugas sehingga menimbulkan kecelakaan.

BAB VIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 37

Pelanggaran Dikenakan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja :
Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kerja (SP-III) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama.
Melakukan pelanggaran dari sanksi Surat Peringatan I atau II pada saat yang bersangkutan masih dikenakan surat peringatan ketiga
Melakukan pencurian dan penggelapan dilingkungan perusahaan.
Menganiaya pengusaha, keluarga pengusaha, atasan atau teman sekerja.
Memaksa pengusaha, keluarga pengusaha, atasan atau teman sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang – undang yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Dengan sengaja walaupun sudah diperingatan oleh atasannya merusak barang milik perusahaan.
Mabuk/membawa/menggunakan obat bius/narkotik dilingkungan Perusahaan.
Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.
Menerima sogokan/ pemberian apapun dari siapa saja atau memberi keuntungan untuk diri sendiri dengan menggunakan jabatan melakukan hal-hal merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan.
Melakukan pungutan liar dilingkungan perusahaan.
Dengan sengaja merusak kendaraan baru sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Melakukan perbuatan asusila didalam lingkungan perusaaan.
Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Perusahaan.
Mengeluarkan ancaman pada pengusaha, keluarga pengusaha, atasan atau teman sekerja sehingga menyebabkan ketentraman jiwa.
Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan dari pekerjaan.
Merokok ditempat yang mudah terjadi kebakaran.
Berkelahi dengan sesame pekerja dilingkungan perusahaan kecuali membela diri.
Membawa senjata api / senjata tajam ke lingkungan perusahaan dengan tanpa ijin atasan
Mankir 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan atau 7 (tujuh) hari kerja dalam 2 (dua) bulan meskipun telah diberi peringatan.

Pasal 38
Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja

Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi dalam hal :
Dalam Masa percobaan.
Dalam masa percobaan kedua pihak sewaktu-waktu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kewajiban memberitahukan sebelumnya.

Mengundurkan diri
Apabila seorang pekerja dengan keinginan sendiri ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan secara tertulis, maka perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon.

Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu pada suatu pekerjaan tertentu berakhirnya hubungan kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Sakit Berkepanjangan
Dalam hal pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan lebih dari 12 (dua belas) bulan terus menerus, hubungan dapat diputus.

Tidak Mampu Bekerja (Medical Unfir)
Dalam pekerja dipandang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan (Medical Unfir) dengan pertimbangan dokter, hubungan kerja dapat diputus.

Meninggal Dunia
Meninggalnya pekerja mengakibatkan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja terputus.

Mencapai batas usia kerja
Batas usia kerja diperusahaan ditetapkan pada saat dicapainya usia 55 (lima puluh lima) tahun berdasarkan data yang ada diperusahaan, pemberian pension berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Tata Tertib Kerja
Dalam hal pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap Tata Tertib Kerja atau aturan kedisiplinan yang dapat dikenakan sanksi pemutusan Hubungan Kerja, hubungan kerja dapat diputuskan oleh perusahaan dan dilaksanakan sesuai prosedur Undang-Undang No. 12 tahun 1964.

Putusan Pengadilan Negeri
Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri dan menjalani hukuman di Lembag Pemasyarakatan, hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan ketentuan yang berlaku.

Rasionalisasi
Rasionalisasi adalah Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan karena keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari sehingga mengakibatkan harus melakukan pemutusan Hubungan Kerja.

Tidak Cakap Bekerja
Dalam hal pekerja dinyatakan tidak cakap, walaupun sudah dicoba dibeberapa bagian dan telah mendapat peringatan terakhir untuk hal itu, maka hubungan kerja dapat diputuskan.

Pasal 39
Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Apabila Pemutusan Hubungan Kerja terpaksa dilakukan sebagaimana tercantum pasal 37 dan 38 maka perusahaan akan menempuh prosedur Undang-undang No. 13 tahun 2003.

Pasal 40
Penyelesaian Keluh Kesah

Apabila terjadi keluhan/kekurangpuasan dari pekerja atas keadaan tertentu maka sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah melalui prosedur yang tertib dengan menyampaikan/membicarakan dengan atasan langsung apabila belum dapat diseleaikan, maka perusahaan akan menyelesaikan bersama-sama dengan unit kerja PSI kemudian apabila tidak bias diselesaikan, baru dibenarkan minta bantuan Depnaker setempat.

Apabila terjadi perselisihan hubungan Industrial yang mengarah ke PHK maka diupayakan dapat diselesaikan musyawarah mufakat yaitu dengan cara sebagai berikut :
Pekerja harus mengajukan permohonan terhadap pengurus unit kerja SPSI yang nantinya akan diselesaikan dengan secara musyawarah dengan management perusahaan.
Apabila pembicara tidak menghasilkan kesepakatan, maka permasalahan tersebut dimintakan bantuannya ke Depnaker setempat.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41
Penutup

Kesepakatan Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai ditandatangni KKB tersebut.

Setelah berakhirnya masa berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama ini, kedua belah pihak akan membuka perundingan baru untuk merundingkan Kesepakatan Kerja yang baru dan apabila perundingan tersebut menemui jalan buntu maka kesepakatan kerja ini dapat digunakan seperti semula sambil menunggu kesepakatan kerja bersama yang baru tetapi tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan.

Kesepakatan Kerja Bersama ini telah disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani di Banyumas.

Kepedulian ke lingkungan sekitar perusahaan (beasiswa, rikrut tenaga sekitar, dansos, pengapdian masyarakat, dll)
Sebagai perusahaan yang berdiri berdampingan dengan pemukiman penduduk PT.RUMPUN SARI ANTAN 4 harus menjaga hubungan harmonis demi kelancaran aktifitas perusahaan.Bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan adlah sebagai berikut:
Rekrutment karyawanKaryawan &  karyawati yang direkrut oleh perusahaan.rekrutmen karywan dan karywati di utamakan di ambil dari kampung kampung sekitar. Ini di lakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran danmeningkatkan kesejhteraan warga sekitar.
Pembagian daging hewan kurbanUntuk menghormati keberagaman agama yang dianut oleh warga PT.RUMPUN SARI ANTAN IV dan lingkungan sekitar,maka PT.RUMPUN SARI ANTAN IV mengadakan kegiatan tahunan yaitu pemotongan hewan kurban pada tiap tahunnya.

Donor  Darah Massal, Kegiatan ini di lakukan setiap 3 bulan sekali.Kegiatan ini di lakukan dengan bekerjasama dengan PMI.Selain untuk membantu kebutuhan cadangan darah, kegiatan ini juga berfungsi untuk memantau tingkat kesehatan warga PT RUMPUN SARI ANTAN 4.